counters

Jumat, 21 November 2014

Saran Penggabungan Program Kartu Indonesia Sehat Dan Indonesia Pintar Dengan Program Keluarga Berencana



Kita tahu Kita tahu kondisi masyarakat miskin di indonesia sudah semakin parah, terkadang karena faktor kemiskinan membuat mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan yang layak selayaknya manusia di berbagai tempat, khususnya di tempat pelayanan kesehatan. Sering kita jumpai dan kita dengar ada pasien miskin yang di usir dari rumah sakit lantaran mereka tidak mampu membiayai biaya rumah sakit. Padahal Dilihat dari segi hukum dalam arti baik sebagai adil, sebagai peraturan perundang-undangan, maupun sebagai hak, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak- hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahirnya, hukum kesehatan, pada asasnya bertumpu pada dua hak manusia yang asasi. Dasar yang pertama ialah hak atas pemeliharaan kesehatan (the right to healthcare), dan yang kedua ialah hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self-determination atau zelfbeschikkinggrecht).
Dari kedua dasar tumpuan hukum kesehatan itu apabila kita berbicara dan membahas hukum kesehatan, kita tidak dapat melepaskan diri dari hak manusia dalam kesehatan. Hak dasar manusia atau lebih lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari suatu ide yang tidak kalah modernnya dengan kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi pada abad kedua puluh yang pada asasnya adalah untuk mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.Dalam hubungannya dengan hukum kesehatan, hak atas pemeliharaan- perawatan medis yang merupakan hak asasi manusia ini terdapat asarnya dalam pasal 25 United Nations Univesal Declaration of Human Rights Tahun 1948, yang antara lain isinya adalah sebagai berikut;

1.    Setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya, juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal yang di lua kekuasaannya.
2.   Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan yang baik. Semua anak-anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Nah dari pemaparan diatas bisa kita simpulkan bahwa kondisi tatakelola kesehatan di indonesia masih sangat buruk karena masih bertentangan dengan hukum kesehatan terutama pasal 25 United Nations Univesal Declaration of Human Rights Tahun 1948. Maka dari itu pemerintahan baru Indonesia membentuk suatu program yang di sebut dengan Kartu Indonesia Sehat. KIS memiliki fungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. Karena program tersebut maka menjadi angin segar bagi warga indonesia yang di bilang tidak mampu dari segi perekonomian.

Permaslahannya sekarang adalah sampai kapan warga miskin di indonesia mau di manjakan seperti ini menerus. Mengutip laporan terbaru BPS, Kamis (2/1/2014), jumlah penduduk miskin pada September 2013 bertambah 0,48 juta orang dibandingkan posisi Maret sebanyak 28,07 juta. Dari jumlah tersebut mungkin saja bisa bertambah apalagi ditambah dengan adanya Kartu Indonesia Pintar, program yang secara total menyasar 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia ini berbentuk pemberian uang tunai yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP ini selanjutnya akan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah, yaitu 7 hingga 18 tahun dari keluarga kurang mampu, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Bayangkan saja jika setiap keluarga miskin di indonesia di berikan kemudahan ini terus menerus, maka program ini bisa mendongkrak pertambahan jumlah penduduk. Dengan alasan bahwa masyarakat di Indonesia masih berpendapat bahwa banyak anak lebih baik, dengan adanya program tersebut justru membuat peluang setiap keluarga miskin untuk menambah momongan. Karena terdapat keringanan dalam hal pendidikan dan juga kesehatan yang merupakan dua faktor yang menjadi beban paling berat dalam menghidupi suatu keluarga.
Saran yang tepat adalah seharusnya progaram KIS dan KIP dipadukan dengan program KB pemerintah. Jadi dalam satu keluarga maksimal memiliki 4 Kartu Indonesia Sehat dan maksimal memililiki 2 Kartu Indonesia Pintar. Dengan adanya tekanan tersebut bisa menekan laju jumlah penduduk Indonesia karena masyarakat miskin di Indonesia bisa berfikir dua kali untuk menambah anggota keluarganya menjadi lebih dari dua anak. Dan untuk merealisasikan hal ini perlu dialakukan sosialisasi secara menyeluruh kepelosok daerah-daerah di Indonesia. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan semua warga mengerti dan bisa menjadi program yang tidak hanya mensejahterakan masyarakat tetapi juga dapat menjadi program yang dapat menekan jumlah penduduk Indonesia


Daftar pustaka:

http://chevichenko.wordpress.com/2009/11/28/hak-untuk-memperoleh-pelayanan-kesehatan-dan-menentukan-nasib-sendiri/


http://health.liputan6.com/read/2130132/kartu-indonesia-pintar-untuk-apa-dan-siapa