
Majalah Fortune yang rutin menampilkan daftar 500 Perusahaan Terbesar
Global setiap tahun, pada edisi Juli 2013 menempatkan Pertamina pada
posisi 122 dari 500 perusahaan terbesar dunia. Sampai sekarang,
Pertamina merupakan perusahaan Indonesia pertama dan satu-satunya yang
masuk daftar perusahaan global terbesar tersebut (SINDO 15/7/2013).
Dalam daftar terlihat perusahaan-perusahaan yang menduduki peringkat
1-5 adalah Shell, Wal-Mart, Exxon, Sinopec dan CNPC. Dua yang disebut
terakhir adalah perusahaan minyak milik China. Peringkat 6 dan 10
diduduki BP dan Total. Sedang perusahaan minyak negara Asean seperti
Petronas berada pada posisi 75 dan PTT Thailand pada posisi 81.
Pemeringkatan oleh Fortune antara lain didasarkan pada tiga faktor
utama yaitu nilai pendapatan, aset dan laba. Shell (peringkat 1), Total
(10), Petronas (75) dan Pertamina (122), masing-masing memperoleh
pendapatan US$ 481 miliar, US$ 243 miliar, US$ 94 dan US$ 70 miliar.
Sedang dari sisi nilai aset, keempat perusahaan berturut-turut memiliki
US$ 360 miliar, US$ 226 miliar, US$ 159 miliar dan US$ 40 miliar.
Pertamina (2012) mencanangkan pencapaian peringkat Fortune 100 pada
2025. Tahun 2013, perusahaan yang berada pada peringkat 100 Fortune
adalah China Railway dengan pendapatan US$ 77 miliar dan aset US$ 78
miliar. Pendapatan perusahaan pada peringkat 105 hingga 95 berkisar
antara US$ 75 miliar hingga US$ 142 miliar. Sedang asetnya berkisar
antara US$ 142 miliar hingga US$ 1000 miliar. Untuk mencapai target,
maka nilai aset dan pendapatan Pertamina harus meningkat signifikan
sesuai range peringkat 105-95 tersebut.
Pertamina telah mulai meningkatkan aset di dalam maupun luar negeri
sejak 2008. Aset-aset potensial domestik yang lebih gampang diakuisisi
adalah blok-blok migas yang habis masa kontrak. Karena itu Pertamina
telah berupaya menguasai blok-blok ONWJ, WMO, Blok Mahakam, dll. Jika
Pertamina telah dominan dan mendapat pengakuan di dalam negeri, maka
pengakuan global pun gampang diraih. Sangat disayangkan, upaya tersebut
tidak selalu berjalan mulus dan belum mendapat dukungan optimal dari
Pemerintah.
Nilai Aset Blok Mahakam
Berdasarkan publikasi BP Migas (2010), cadangan Mahakam yang tersisa
pada 2017 adalah 10 tcf (triliun cubic feet) gas dan 190 juta barel
minyak. Namun sejumlah kalangan meyakini cadangan gas terbukti yang
tersisa adalah 2 tcf, ditambah cadangan ekstra berupa kategori “2P”
(proven-probable) dan “3P” (proven-probable-possible) antara 4-6 tcf.
Sehingga diperkirakan cadangan yang tersisa pada 2017 adalah [2 + (4-6)]
tcf = 6-8 tcf.
Jika diasumsikan cadangan migas tersisa tersebut hanya 6 TCF dan 100
juta barel, maka nilai aset Mahakam pada harga gas US$ 12/MMBtu dan
minyak US$ 100/barel adalah US$ (12/106 Btu x 6 x 1012 CF x 1000 Btu) +
US$ (100/barel x 100 juta barel) = US$ 82 miliar. Jika cadangan
tersisa dianggap 8 tcf, nilai aset menjadi US$ 106 miliar, atau lebih Rp
1000 triliun! Inilah sebab utama mengapa Total dan Inpex ingin tetap
menguasai Mahakam.
Setelah kontrak berakhir pada 31 Maret 2017, seluruh aset dan cadangan
Mahakam menjadi milik negara. Jika Pemerintah menyerahkan pengelolaan
Mahakam pada 2017 sepenuhnya kepada Pertamina, maka seluruh cadangan
Mahakam bernilai minimal US$ 82 miliar menjadi milik Pertamina. Hal ini
pasti akan meningkatkan nilai aset dan laba Pertamina secara signifikan
guna dapat meraih predikat Forune 100. Penyerahan pengelolaan Mahakam
kepada Pertamina ini tidak melanggar satu pasal pun dalam kontrak KKS
Mahakam dengan Total dan Inpex.
Berdasarkan Ernst & Young (2013) biaya akuisisi cadangan migas 2012
berkisar antara 10-15% nilai aset. Karena itu jika Pertamina menguasai
Mahakam, maka nilai asetnya akan meningkat minimal 10% dari US$ 84
miliar, atau US$ 8,4 miliar. Namun nilai aset tersebut bisa meningkat
US$ 84 miliar jika seluruh cadangan migas diserahkan Pemerintah kepada
Pertamina. Dalam hal ini, jika 50% saham Mahakam kembali dikuasai Total
& Inpex, maka Pemerintah seharusnya dapat memperoleh dana minimal
US$ 4,2 miliar.
Status perusahaan yang masuk peringkat 100 terbesar global sudah pasti
akan meningkatkan leverage dan pengakuan internasional. Penguasaan
Mahakm akan membuat Pertamina tumbuh semakin besar. Sehingga Pertamina
mampu mengakuisisi lebih banyak sumber migas secara global guna
meningkatkan cadangan, ketahanan energi dan penerimaan APBN. Karena itu
sikap Pemerintah yang tak kunjung merestui keinginan Pertamina mengelola
Mahakam sangat patut dipertanyakan.
Penguasaaan dan monetisasi sumber daya alam (SDA) oleh BUMN merupakan
amanat konstitusi yang harus konsisten dijalankan. Penguasaan negara
mempunyai arti membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan
mengawasi SDA demi kemakmuran rakyat. Salah satu alasan dibubarkannya BP
Migas oleh MK adalah karena hilangnya kesempatan negara memanfaatkan
aset, sebab BP Migas tidak berwenang “mengelola” cadangan migas negara
seperti BUMN. Karena itu, aset negara lebih banyak dimonetisasi
perusahaan asing, sehingga BUMN hanya menguasai sekitar 17% produksi
migas nasional.
Kekeliruan di atas sangat mendesak diperbaiki melalui perbaikan UU
Migas. Namun tanpa menunggu perbaikan UU, Pemerintah dapat melakukan
terobosan dengan segera menyerahkan blok-blok migas habis kontrak kepada
Pertamina, terutama yang masih menyisakan cadangan besar seperti Blok
Mahakam. Hal ini sejalan dengan road map jangka panjang pengembangan
Pertamina menuju peringkat 100 perusahaan global .
Faktanya, Pertamina telah menyatakan keinginan dan kemampuan mengelola
Mahakam sejak 2009 (20/10/2009). Pertamina pun telah membuktikan
kemampuan meningkatkan produksi ONWJ yang diakuisisi dari BP tahun 2009
dari 12.000 bph menjadi 33.000 bph pada 2013. Karena itu, seandainya pun
Pertamina menyatakan tidak mampu, justru menjadi tugas Pemerintah
memberi dukungan. Yang terjadi, Pemerintah malah menghadang Pertamina
mengelola Mahakam dengan alasan ketidakmampuan SDM, teknis, finansial,
dsb.
Seorang pejabat SKK Migas yang pernah bekerja puluhan tahun di Total
mengakui sekitar 98% orang Indonesia yang ada di Total akan mampu
melanjutkan eksploitasi Mahakam (6/3/2013). Dari segi teknologi, seluruh
sarana yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi migas dapat diperoleh
dari service companies tanpa tergantung Total. Secara finansial,
cadangan yang besar dapat dimonetisasi guna kemudahan memperoleh kredit.
Sambil menolak Pertamina menguasai Mahakam, Pemerintah terus membuka
jalan bagi tetap dominannya pihak asing. Pemerintah (Dirjen Migas) telah
setuju memberi insentif percepatan masa depresiasi yang terbayar
sebelum terminasi (1/2/2013). Pemerintah pun terlibat merancang skenario
“masa transisi 5 tahun”. Masalah besarnya kebutuhan investasi,
hengkangnya investor asing, terganggunya pasokan kontrak gas dan ancaman
penarikan investasi pun terus mengemuka guna menyukseskan skenario tsb.
Hal ini tak layak dibiarkan.
Akhirnya, monetisasi dan pengelolaan Mahakam oleh Pertamina merupakan
langkah terbaik dan konstitusional guna meraih predikat 100 perusahan
global terbesar. Jika hal ini berhasil negara dan rakyat pasti sangat
diuntungkan. Namun keinginan BUMN milik rakyat yang luhur, strategis,
kontraktual dan konstitusional ini tak kunjung didukung Pemerintah.
Karena itu IRESS hanya bisa mengingatkan jangan sampai peluang emas ini
terlewatkan akibat KKN, perburuan rente, konspirasi dan ketidakmampuan
menghadapi tekanan asing.
Sumber : Marwan Batubara , http://satunegeri.com.